Google Searching

38 Penyelenggara Uang Elektronik di Indonesia

38 Penyelenggara Uang Elektronik di Indonesia
Uang Elektronik di Indonesia  (Sumber:BI)

Perkembangan zaman dan teknologi semakin canggih telah membuat banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya masalah uang, meningkatnya penggunaan uang elektronik membuat masyarakat tidak perlu membawa uang kertas untuk pergi berbelanja.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, sehingga dengan demikian pemberlakuan dan penerapan uang elektronik ini sudah sah dan resmi adanya. 

Data terbaru, BI memastikan kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara, baik dari sisi tunai maupun nontunai, pada Februari 2019. Bank Indonesia (BI) mengungkapan ada peningkatan tajam dalam penggunaan uang elektronik yang mengalami pertumbuhan mencapai 66,6 persen. 

Uang elektronik sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama, uang elektronik berbasis CIP. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu, seperti e-Money,  Flazz dan Brizzi. Uang elektronik  jenis kedua, uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi, seperti Go-Pay,  OVO,  dan LinkAja. 

Sejak mulai berlaku dan berkembang  beberapa waktu lalu, kini sudah ada 38 uang elektronik  yang beredar di Indonesia. Ada juga pilihan uang elektronik syariah dan bukan. Jadi, anda dapat memilih Uang Elektronik yang cocok dengan pilihan anda.

Info Bisnis:





Berikut ini adalah Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 24 Mei 2019.

Demikianlah Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia, Per 24 Mei 2019.

Sumber:
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/penyelenggara-berizin/Pages/default.aspx

Komentar